Negara dan Konstitusi
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat
Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya
lah kami dapat menyelesaikan makalah Pendidikan Kewarganegaraan ini
sebatas pengetahuan dan kemampuan yang kami miliki. Dan juga kami bertermakasih
kepada Bapak Arif Wibowo selaku Dosen
mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan yang telah
memberikan tugas kepada kami.
Kami
sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta
pengetahuan kita mengenai tugas ini yang membahas tentang “Negara dan Konstitusi”. Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam tugas ini terdapat
kekurangan-kekurangan dan jauh dari apa yang kami harapkan, tetapi kami berusaha
dengan kuat kami mengerjakan ini dengan kamampuan serta semangat kami. Untuk
itu, kami berharap adanya kritik, sarandan usulan demi perbaikan di masa yang
akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang
membangun.
Semoga
makalah ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya laporan
yang telah disusun ini dapat berguna bagi kami sendiri maupun orang yang
membacanya. Sebelumnya kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata
yang kurang berkenaan dan kami memohon kritik dan saran yang membangun demi
perbaikan di masa depan.
Surakarta, 31 Maret 2017
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR .............................................................................................................. 1
DAFTAR ISI ............................................................................................................................. 2
BAB I PENDAHULUAN
1. Latar Belakang ............................................................................................................ ....... 3
2. Rumusan Masalah ....................................................................................................... ....... 3
3. Tujuan Penulisan ......................................................................................................... ....... 3
BAB II PEMBAHASAN
1. NEGARA
1.1 Pengertian Negara .................................................................................................. ....... 4
1.2 Unsur-Unsur Negara ............................................................................................... ....... 5
1.3 Fungsi Dan Tujuan Negara ..................................................................................... ....... 6
2. KONSTITUSI
1.1 Pengertian Konstitusi ............................................................................................. ....... 8
1.2 Perubahan Konstitusi (Amandemen) ...................................................................... ....... 9
1.2.1 Mekanisme dan Tata Cara Amandemen UUD 1945 ....................................... ..... 10
1.2.2 Hasil Amandemen UUD 1945 ........................................................................ ..... 11
1.2.3 Alasan Melakukan Amandemen....................................................................... ..... 12
1.2.4 Tujuan perubahan konstitusi............................................................................. ..... 13
1.3 Unsur-Unsur Konstitusi................................................................................................ 14
1.4 Undang-Undang Dasar sebagai Konstitusi Hukum
Dasar Tertulis......................... ..... 15
1.5 Hubungan Negara Indonesia dengan Konstitusi .................................................... ..... 16
1.6 Peranan Konstitusi Dalam Kehidupan Bernegara................................................... ..... 16
BAB III PENUTUP
1. Kesimpulan................................................................................................................... ..... 18
DAFTAR PUSTAKA ....................................................................................................... ..... 19
BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Negara merupakan salah satu bentuk organisasi yang ada
dalam kehidupan masyarakat. Pada prinsipnya setiap warga masyarakat menjadi
anggota dari suatu negara dan harus tunduk kekuasaan negara, karena organisasi
negara sifatnya mencangkup semua orang yang ada di wilayahnya dan kekuasaan
negara berlaku bagi orang orang tersebut.
Agar pemerintah suatu negara yang memiliki suatu
kekuasaan untuk mengatur kehidupan masyarakat, maka ada sistem aturan yang
mengaturnya. Yaitu dengan aturan yang paling tinggi tingkatannya dalam suatu
negara hingga terendah. Aturan tertinggi disebut konstitusi atau undang undang
dasar. Dengan konstitusi diharapkan organisasi negara tertata dengan baik dan
teratur dan pemerintah yang ada didalamnya tidak bertindak sewenag-wenangnya
terhadap rakyatnya.
2. Rumusan Masalah
a. Pengertian Negara, Unsur-unsur Negara dan
Sifat Negara
b. Fungsi dan Tujuan Negara
c. Pengertian Konstitusi danUnsur-Unsur
Konstitusi
d. Undang-Undang sebagai Konstitusi Hukum dasar
Tertulis
e. Perubahan Konstitusi (Amandemen)
f. Hubungan Negara Indonesia dengan Konstitusi
g. Peranan Konstitusi Dalam Kehidupan Bernegara
3. Tujuan Penulisan
a. Memahami dan mengetahui tentang Pengertian
Negara, Unsur-unsur Negara, Sifat Negara, Fungsi Negara, Tujuan Negara
b. Memahami dan mengetahui Pengertian Konstitusi,
Unsur-Unsur Konstitusi, Undang-Undang sebagai Konstitusi Hukum dasar Tertulis,
Perubahan Konstitusi (Amandemen)
c. Mengetahui bagaimana Hubungan Negara Indonesia
dengan Konstitusi serta Peranan Konstitusi Dalam Kehidupan Bernegara
BAB II
PEMBAHASAN
NEGARA DAN KONSTITUSI
A. NEGARA
1.
Pengertian
Negara
Negara secara literal merupakan penjelasan dari
kata-kata asing yaitu state (bahasa inggris), staat ( bahasa Belanda dan
Jerman), dan etat (bahasa Prancis), dimana semua kata-kata ini diambil dari
bahasa Latin yaitu statum yang artinya keadaan yang tetap dan tegak. Istilah
umum itu diartikan sebagai kedudukan (standing, station)
Secara umum negara diartikan sebagai suatu organisasi utama yang
ada didalam suatu wilayah karena memiliki pemerintahan yang berwenang dan mampu
untuk ikut campur dalam banyak hal dalam bidang organisasi-organisasi lainnya.
Adapun pengertian Negara menurut para ahli adalah sebagai berikut:
Ø O. Hood Philips
Negara adalah masyarakat politik independen yang
menempati wilayah tertentu yang anggotannya bersatu dengan tujuan untuk menghadapi
tantangan atau kekuasaan dari luar dan mempertahankan tatanan internal.
(Asshiddiqie, 2010:9)
Ø Prof. Farid S.
Negara adalah Suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan Negara lain serta memiliki kedaulatan.
Negara adalah Suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan Negara lain serta memiliki kedaulatan.
Ø Georg Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
Ø Georg Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
Ø Max Weber
Negara adalah suatu masyarakat yang memonopoli penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
Negara adalah suatu masyarakat yang memonopoli penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
Ø Aristoteles
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian
negara itu ada dua, yaitu : pertama, negara adalah organisasi di suatu wilayah
yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati rakyatnya; kedua,
negara adalah kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang
diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai
satu kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya.
Jadi dapat disimpulkan bahwa Negara adalah suatu
organisasi dari kelompok-kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu
wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata
tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
2. Unsur-Unsur Negara
a.
Wilayah (Daerah
Kekuasaan)
Wilayah merupakan daerah yang menjadi kekuasaan Negara sekaligus
menjadi tempat tinggal bagi rakyat. Wilayah Negara mencakup wilayah darat,
laut, dan udara.
Batas wilayah dapat berupa:
- Batas alamiah (gunung, hutan, sungai)
- Batas buatan (pos penjagaan, kawat berduri, patok, pagar tembok).
- Batas secara geografis yaitu batas berdasarkan garis lintang dan garis bujur.
- Batas perjanjian, batas wilayah ini dapat berupa konvensi, traktat, misalnya konvensi hukum laut internasional.
Ada 2 konsep dasar mengenai batas wilayah lautan, yaitu :
- Res nullius, yaitu laut dapat diambil dan dimiliki oleh setiap Negara.
- Res communis adalah laut adalah milik masyarakat dunia, sehingga tidak dapat diambil atau dimilliki oleh suatu Negara.
b.
Rakyat atau
Penduduk
Rakyat adalah semua
orang yang secara nyata berada (tinggal) dalam wilayah suatu Negara
yang tunduk dan patuh terhadap peraturan di Negara tersebut.
Penduduk adalah orang
yang berdomisili secara tetap dalam wilayah suatu Negara dalam jangka waktu
yang lama. Penduduk terdiri dari WNI dan WNA.
Penduduk dibedakan menjadi warga Negara dan bukan warga Negara.
- Warga Negara adalah orang yang secara syah menurut hukum menjadi warga Negara, yaitu penduduk asli dan WNI keturunan asing.
- Bukan warga Negara adalah orang yang menurut hukum tidak menjadi warga suatu Negara atau WNA.
Bukan penduduk adalah mereka yang tinggal di wilayah suatu Negara tidak menetap
(tinggal sementara waktu). Contoh: turis asing yang berlibur di Bali
c.
Pemerintah yang
berdaulat
Yaitu suatu
pemerintah yang mempunyai kekuasaan tertinggi untuk mengamankan,
mempertahankan, mengatur, dan melancarkan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan Negara secara penuh.
Ada 2 macam
kedaulatan yaitu
·
Berdaulat
keluar artinya memiliki kedudukan
sederajat dengan Negara-negara lain, sehingga bebas dari campur tangan
Negara-lain.
·
Berdaulat ke
dalam artinya berwibawa, berwenang
menentukan dan menegakkan hokum atas warga dan wilayah negaranya.
Pemerintah dalam arti luas meliputi gabungan semua alat–alat
perlengkapan negara, sedangkan arti sempit nya hanya Kepala negara saja atau
Organ eksekutif.
3.
Fungsi
dan Tujuan Negara
Tujuan Negara
Sebuah negara yang telah merdeka ataupun baru
merdeka pastilah memiliki tujuan negara (cita-cita negara). Negara Indonesia
juga memiliki tujuan negara yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea
ke-IV yang berbunyi:
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
- Memajukan kesejahteraan umum
- Mencerdaskan kehidupan bangsa
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang ,berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial
Selain itu, para ahli kewarganegaraan dan negarawan
juga memiliki pendapat mengenai tujuan negara. Berikut pandangan mereka:
- Roger F. Soltau, tujuan negara adalah memungkinkan rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin.
- Harold J. Laski, tujuan negara adalah menciptakan keadaan dimana rakyatnya dapat mencapai keinginan-keinginannya secara maksimal.
- Immanuel Kant, tujuan negara adalah membentuk dan memelihara hak dan kemerdekaan setiap warga negara.
- Nicolo Machiavelli, tujuan negara adalah untuk menghimpun dan memperbesar kekuasaan negara agar tercipta kemakmuran, kehormatan, dan kesejahteraan rakyat.
Fungsi Negara
Selain
itu, negara juga memiliki banyak fungsi seperti yang disebutkan oleh Miriam
Budiarjo. Fungsi tersebut ialah:
- Penertiban untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan dalam masyarakat, negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
- Menegakkan keadilan yang dilaksanakan melalui badan-badan peradilan
- Kesejahteraan dan kemakmuran rakyat
- Fungsi pertahanan (menjaga negara dari serangan luar)
Selain
itu ada juga pendapat mengenai fungsi negara oleh Jacopson dan Lipman, isinya
sebagai berikut:
- Fungsi esensial; fungsi yang diperlukan demi kelanjutan negara
- Fungsi jasa
- Fungsi perniagaan
Sedangkan fungsi negara dibidang kesejahteraan dan
keadilan (termasuk Hak Asasi Manusia sebagai warga negara) terutama ditekankan
pada aspek kolektifnya dan sering mengorbankan aspek perorangannya. akan tetapi
terlepas dari ideologinya, fungsi negara yang mutlak perlu yaitu :
(1) fungsi negara melaksanakan ketertiban unutk
mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, maka
negara harus melaksanakan penertiban dan dapat dikatakan bahwa negara bertindak
sebagai stabilisator.
(2) fungsi negara mengusahakan kesejahteraan dan
kemakmuran rakyatnya. Pada masa ini, fungsi ini dianggap sangat penting
terutama bagi negara-negara yang baru berdiri. Pandangan ini di Indonesia
tercermin dalam usaha pemerintah untuk membangun melalui suatu rentetan repelita.
(3) fungsi negara sebagai pertahanan, fungsi negara
ini diperlukan untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar. Untuk itu, maka
negara dilengkapi dengan alat pertahanan.
(4) fungsi negara menegakkan keadilan, fungsi
negara ini dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.
Keseluruhan fungsi negara di atas diselenggarakan
oleh pemerintah untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan bersama. Sekian
pembahasan mengenai pengertian negara, tujuan negara dan fungsi negara, semoga
tulisan saya mengenai pengertian negara, tujuan negara dan fungsi negara dapat
bermanfaat.
B. KONSTITUSI
1.
Pengertian
konstitusi
Konstitusi berarti pembentukan, yang berasal dari
kata kerja “Constituer” (Prancis) atau membentuk. Yang dibentuk adalah negara,
yang mengandung arti awal atau permulaan dari segala peraturan
perundang-undangan tentang negara. Belanda menggunakan istilah “Grondwet” yaitu
berarti suatu undang-undang yang menjadi dasar (grond) dari segala hukum.
Indonesia menggunakan istilah Grondwet menjadi Undang-Undang Dasar.
Dulu konstitusi digunakan sebagai petunjuk hukum
penting biasanya biasanya dikeluarkan oleh kaisar atau raja dan digunakan
secara luas dalam hukum kanon untuk menandakan keputusan subsitusi trtentu terutama dari Paus. Konstitusi pada
umumnya bersifat kondifaksi yaitu sebuah dokumen yang berisian aturan-aturan
untuk menjalankan suatu organisasi pemerintah negara, namun dalam pengertian
ini, konstitusi harus diartikan dalam arti tidak semuanya berupa dokumen
tertulis (formal). Tetapi menurut para ahli ilmu hukum maupun ilmu politik
konstitusi harus diterjemahkan termasuk kesepakatan politik, negara, kekuasaan,
pengambilan keputusan, kebijakan, dan distibusi maupun alokasi konstitusi bagi
organisasi pemerintah negara yang dimaksud terdapat beragam bentuk dan kompleksitas
strukturnya, terdapat konstitusi politik atau hukum akan tetapi mengandung pula
arti konstitusi ekonomi.
Kontitusi memuat aturan-aturan pokok (fundamental)
yang menopang suatu negara. Ada dua jenis konstitusi, yaitu konstitusi
tertuis (Written Constitution) dan
konstitusi tidak tertulis (Unwritten Constitution). Yang diartikan seperti
halnya “Hukum Tertulis” (Geschreven Recht) yang temuat dalam undang-undang dan
“Hukum Tidak Tertulis” (Ongeschreven Recht) yang berdasar adat kebiasaan. Dalam
karangan “Constitution of Nation”, Amos J. Peaslee menyatakan hampir semua
negara di dunia mempunyai konstitusi tertulis, kecuali inggris dan kanada.
Dibeberapa negara terdapat dokumen yang menyerupai konstitusi, namun oleh
negara tersebut tidak disebut sebagai konstitusi. Dalam buku yang berjudul “The
Law and The Constitution”, Ivor Jenning menyebutkan didalam dokumen konstitusi
tertulis yang dianut oleh negara-negara tertentu mengartur tentang :
1. Adanya wewenang dan tata cara bekerja disuatu
lembaga kenegaraan.
2. Adanya ketentuan hak asasi yang dimiliki oleh warga
negara yang diakui dan dilindungi oleh pemerintah.
Tidak semua lembaga-lembaga pemerintahan dapat
diatur dalam poin 1 dan tidak semua warga negara diatur dalam poin 2. Seperti
halnya negara inggris. Dokumen-dokumen yang tertulis hanya mengatur beberapa
lembaga dan beberapa hak asasi yang dimiliki oleh rakyat, satu dokumen dengan
dokumen lainnya tidak sama. Ada konstitusi yang materi muatannya sangat panjang
dan sangat pendek. Kntitusi yang terpanjang yaitu dinegara India yang mempunyai
394 pasal. Kemudian Amerika Latin seperti Uruguay mempunyai 332 pasal,
Nicaragua 328 pasal, Cuba mempunyai 286 pasal, Panama mempunyai 271 pasal, Peru
mempunyai 236 pasal, Brazil dan Colombia 286 pasal, selanjutnya di Asia Burma
mempunyai 234 pasal, di Eropa Belanda mempunyai 210 pasal. Konstitusi terpendek
adalah Spanyol yang mempunyai 36 pasal, Indonesia mempunyai 37 pasal, Laos
mempunyai 44 pasal, Guatemala mempunyai 45 pasal, Ethiopia mempunyai 55, Ceylon
mempunyai 91 pasal dan Finlandia mempunyai 95 pasal.
2. Perubahan Konstitusi
Kata “perubahan” dalam Perubahan Konstitusi, asal katanya adalah
rubah dan kata kerjanya adalah mengubah. Menurut Sri Soematri kata mengubah
Konstitusi/Undang-Undang Dasar sama dengan “mengamandemenkan Konstitusi/UUD’.
Pendapat beliau didasarkan pada arti “mengubah Undang-Undang Dasar” dalam
bahasa Inggris berarti “Constitution
amandemen”. Jadi, menurut Sri Soematri, mengubah Undang-Undang
Dasar/Konstitusi dapat berarti dua, yaitu pertama mengubah sesuatu yang sudah
diatur dalam UUD/Konstitusi, dan kedua menambahkan sesuatu yang belum diatur
dalam UUD/Konstitusi.
v Mekanisme dan Tata Cara
Perubahan UUD 1945
Perubahan UUD 1945 dilakukan oleh MPR berdasarkan Pasal 3 UUD 1945
(sebelum diubah) yang menyatakan bahwa MPR menetapkan Undang-Undang Dasar dan
GBHN. MPR dalam melakukan perubahan UUD 1945 mengacu pada Pasal 37 UUD 1945
yang mengatur tata cara perubahan konstitusi.
Melihat ketentuan Pasal
37 UUD 1945 tersebut, tidaklah terlalu sulit untuk mengubah UUD 1945. Hanya
dengan kehadiran 2/3 anggota MPR , dan putusan disetujui oleh 2/3 anggota yang
hadir, setiap pasal dalam UUD 1945 dapat diubah setiap saat sesuai kebutuhan
masyarakat bangsa Indonesia. Hal pertama yang dibahas pada sidang-sidang awal
BP MPR adalah mengenai sistem amandemen yang ditetapkan, PAH III BP MPR
memutuskan menggunakan model amandemen Amerika Serikat, yaitu dengan cara
adendum.
Selain itu PAH III BP
MPR juga menetapkan kesepakatan dasar dalam mengamandemen UUD 1945, yaitu:
1. Tidak mengubah bagian
Pembuka UUD 1945;
2. Tetap mempertahankan
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
3. Perubahan dilakukan
dengan cara ‘Adendum’;
4. Mempertegas sistem
Pemerintahan Presidensial;
5. Penjelas UUD 1945
ditiadakan, hal-hal normatif dalam bagian penjelas diangkat kendala
pasal-pasal.
Kesepakatan dasar di
atas menjadi landasan dan koridor MPR dalam mengamandemenkan UUD 1945 supaya
amandemen tidak menjadi kebablasan dan tidak menghilangkan nilai-nilai filosofi
dasar dari UUD 1945 seperti yang sudah termaktub dalam bagian Pembukaan UUD
1945.
Pembahasan perubahan
UUD 1945 di BP MPR berlangsung dalam beberapa tahapan. Perubahan pertama
berlangsung di PAH III MPR 1945. Tahap pertama rapat pleno PAH III adalah
penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi. Setiap fraksi menyampaikan
pandangannya mengenai materi yang akan diubah. Kemudian dilanjutkan dengan
tanggapan setiap fraksi terhadap usulan materi yang sudah disampaikan
sebelumnya oleh setiap fraksi.
Setelah melelui rapat-rapat pembahasan, PAH III menghasilkan
usulan rancangan materi perubahan yang akan disampaikan dan dibahas dalam
sidang-sidang Komisi Majelis. Setelah mendapat persetujuan Komisi Majelis,
usulan rancangan disampaikan kepada forum tertinggi MPR, yaitu Rapat Paripurna
MPR.
Rapat Paripurna MPR merupan kekuasaan tertinggi di tingkat
pengambilan keputusan untuk menerima atau menolak usulan rancangan perubahan
tersebut. Disini digunakan ketentuan Pasal 37, yaitu rapat dihadiri oleh 2/3
anggota MPR dan disetujui oleh 2/3 anggota MPR yang hadir.
v Hasil Amandemen UUD 1945
Amandemen Pertama yang dilakukan pada Sidang Umum
MPR tahun 1999 telah melakukan perubahan terhadap 9 pasal yang meliputi Pasal 5
ayat (1), Pasal 7, Pasal 9, Pasal 13 ayat (2), Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17
ayat (2) dan ayat (3), Pasal 20, dan Pasal 21.
Pasal-pasal yang diperbaiki dalam Amandemen Pertama
lebih memberikan penekanan pada perdebatan yang muncul pada awal kejatuhan
rezim Soeharto. Misalnya, pada masa itu dirasakan bahwa kemampuan Soeharto
untuk dapat bertahan sebagai Presiden sekitar 32 tahun karena tidak adanya
pembatasan periodesasi masa jabatan Presiden. Untuk itu, MPR melakukan
amandemen terhadap Pasal 7 UUD 1945 yang secara eksplisit menentukan bahwa
seseorang hanya dapat menjadi Presiden Indonesia hanya untuk dua kali masa
jabatan.
Di samping itu, Amandemen Pertama juga mengurangi kecenderungan UUD 1945 yang executive heavy. Ini dilakukan dengan memperbaiki bunyi pasal-pasal yang terkait dengan DPR. Misalnya dalam pengangkatan Duta Besar, Presiden mempunyai keharusan untuk memperhatikan pertimbangan DPR, atau dalam memberikan Amnesti dan Abolisi Presiden harus memperhatikan pertimbangan DPR.
Di samping itu, Amandemen Pertama juga mengurangi kecenderungan UUD 1945 yang executive heavy. Ini dilakukan dengan memperbaiki bunyi pasal-pasal yang terkait dengan DPR. Misalnya dalam pengangkatan Duta Besar, Presiden mempunyai keharusan untuk memperhatikan pertimbangan DPR, atau dalam memberikan Amnesti dan Abolisi Presiden harus memperhatikan pertimbangan DPR.
Sementara itu, Amandemen Kedua telah dilakukan
perubahan sebanyak 7 bab dan 25 pasal yang meliputi Pasal 18, Pasal 18A, Pasal
18B, Pasal 19, Pasal 20 ayat (5), Pasal 20A, Pasal 22A, Pasal 22B, Bab IXA,
Pasal 25E, Bab X, Pasal 26 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 27 ayat (3), Bab XA,
Pasal 28A, Pasal 28B, Pasal 28C, Pasal 28D, Pasal 28E, Pasal 28F, Pasal 28G,
Pasal 28H, Pasal 28I, Pasal 28J, Bab XII, Pasal 30, Bab XV, Pasal 36A, Pasal
36B, dan Pasal 36C.
Sebagai kelanjutan, Amandemen Kedua melakukan
perubahan untuk tiga hal yang amat mendasar. Pertama, memberikan landasan yang
lebih kokoh terhadap keberadaan daerah dan pemerintahan daerah. Ini dapat
dilihat dengan melakukan perubahan besar terhadap Pasal 18 UUD 1945. Kedua,
melanjutkan usaha penguatan terhadap peranan DPR dalam proses penyelenggaraan
negara Indonesia. Pasal 19, Pasal 20 ayat (5), Pasal 20A, Pasal 22A, Pasal 22B
adalah penguatan yang “luar biasa” terhadap DPR. Ketiga, memberikan penambahan
yang lebih luas terhadap ketentuan hak asasi manusia yang dirasakan amat
terbatas dalam UUD 1945.
Kemudian dilanjutkan dengan Amandemen Ketiga yang
meliputi Pasal 1 ayat (2) dan (3); Pasal 3 ayat (1), (3), dan (4); Pasal 6A
ayat (1), (2), (3), dan (5); Pasal 7A; Pasal 7B ayat (1), (2), (3), (4), (5),
(6), dan (7); Pasal 7C; Pasal 8 ayat (1) dan (2); Pasal 11 ayat (2) dan (3);
Pasal 17 ayat (4); Bab VIIA; Pasal 22C ayat (1), (2), (3), dan (4); Pasal 22D
ayat (1), (2), (3), dan (4); Bab VIIB; Pasal 22E ayat (1), (2), (3), (4), (5),
dan (6); Pasal 23 ayat (1), (2), dan (3); Pasal 23A; Pasal 23C; Bab VIIIA,
Pasal 23E ayat (1), (2), dan (3); Pasal 23F ayat (1) dan(2); Pasal 23G ayat (1)
dan (2); Pasal 24 ayat (1) dan (2); Pasal 24A ayat (1), (2), (3), (4), dan (5);
Pasal 24B ayat (1), (2), (3), dan (4); dan Pasal 24C ayat (1), (2), (3), (4),
(5), dan (6).
Perubahan dan penambahan yang dilakukan dalam
Amandemen Ketiga lebih tertuju pada lembaga-lembaga negara. Misalnya (1) pergantian
proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dari pola pemilihan dengan sistem
perwakilan (di MPR) menjadi proses pemilihan langsung, (2) perbaikan terhadap
pola pertanggungjawaban Presiden untuk dapat diberhentikan sebelum habis masa
jabatannya, (3) pergantian sistem unikameral menjadi sistem bikameral, dan (4)
mengakomodasi kehadiran “lembaga baru” yaitu Mahkamah Konstitusi
(Constitutional Court).
Amandemen Keempat lebih merupakan penyelesaian
terhadap bagain-bagian yang masih tersisa dalam amandemen sebelumnya meliputi
Pasal 2, Pasal 6A ayat (4), Pasal 8 ayat (3), Pasal 23B, Pasal 24 ayat (3),
Pasal 31 ayat (1), (2), (3), dan (4), Pasal 32 ayat (1) dan (2), Pasal 33 ayat
(4) dan (5), Pasal 34 ayat (1), (2), (3), dan (4), Pasal 37 ayat (1), (2), (3),
(4), dan (5). Perubahan terhadap Aturan Peralihan dan Aturan Tambahan serta
pencabutan terhadap Penjelasan UUD 1945.
v Alasan Melakukan Perubahan
1.Sifat
sementara
Seperti telah dinyatakan pada bagian awal bahwa
penetapan UUD 1945 tidak dimaksudkan sebagai sebuah konstitusi yang bersifat
tetap. Hal ini secara tegas dinyatakan oleh Soekarno sebagai berikut :
Undang-undang Dasar yang dibuat sekarang adalah Undang-undang Dasar Sementara. Kalau boleh saya memakai perkataan, ini adalah Undang-undang Dasar kilat. Nanti kalau kita telah bernegara, di dalam suasana yang lebih tenteram, kita tentu akan mengumpulkan kembali Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dapat membuat Undang-undang Dasar yang lebih lengkap dan lebih sempurna.
Selain pernyataan itu, sifat sementara juga terdapat dalam ayat (2) Aturan Tambahan UUD 1945 yang menyatakan bahwa dalam enam bulan sesudah Majelis Permusayawaratan Rakyat dibentuk, Majelis ini bersidang untuk menetapkan Undang-undang Dasar.
Undang-undang Dasar yang dibuat sekarang adalah Undang-undang Dasar Sementara. Kalau boleh saya memakai perkataan, ini adalah Undang-undang Dasar kilat. Nanti kalau kita telah bernegara, di dalam suasana yang lebih tenteram, kita tentu akan mengumpulkan kembali Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dapat membuat Undang-undang Dasar yang lebih lengkap dan lebih sempurna.
Selain pernyataan itu, sifat sementara juga terdapat dalam ayat (2) Aturan Tambahan UUD 1945 yang menyatakan bahwa dalam enam bulan sesudah Majelis Permusayawaratan Rakyat dibentuk, Majelis ini bersidang untuk menetapkan Undang-undang Dasar.
2.Fleksibel
Sebenarnya, persoalan UUD 1945 bukan hanya pada
sifat kesementaraan itu tetapi juga pada sifatnya yang amat fleksibel untuk
dapat diterjemahkan sesuai dengan perkembangan kondisi politik dan keinginan
pemegang kekuasaan.
3.Tidak konsisten
Tidak konsisten adalah salah satu kelemahan yang
cukup elementer dalam UUD 1945. Hal ini telah menimbulkan dampak yang luas
dalam proses penyelenggaraan negara di Indonesia. Inkonsistensi ini dapat
dibuktikan sebagai berikut :
Pertama, sistem pemerintahan Indonesia dalam UUD 1945 adalah sistem presidentil ini dapat dibuktikan bahwa menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Tetapi dengan adanya ketentuan bahwa Presiden bertanggung jawab kepada MPR membuktikan bahwa model sistem parlementer juga dianut oleh UUD 1945. Majelis Permusyawaratan Rakyat dapat menjatuhkan Presiden dengan cara mengadakan Sidang Istimewa MPR. Apabila MPR menolak pertanggungjawaban, maka Presiden akan diberhentikan oleh MPR. Pemberhentian ini akan berakibat pada pembubaran kabinet.
Kedua, tidak konsisten dalam menentukan bentuk kedaulatan. Dalam UUD 1945 ada bentuk kedaulatan yaitu Kedaulatan Rakyat, Kedaulatan Hukum dan Kedaulatan Negara. Barangkali, kedaulatan rakyat dengan kedaulatan hukum dapat saling melengkapi. Tetapi kedaulatan negara menjadi tidak sejalan dengan kedaulatan rakyat dan kedaulatan hukum. Dalam pelaksanaan pemerintahan, sistem kedaulatan negara akan dengan mudah menjelma menjadi sistem yang otoriter karena negara dijelmakan oleh individu-individu yang menjalankan roda pemerintahan.
Pertama, sistem pemerintahan Indonesia dalam UUD 1945 adalah sistem presidentil ini dapat dibuktikan bahwa menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Tetapi dengan adanya ketentuan bahwa Presiden bertanggung jawab kepada MPR membuktikan bahwa model sistem parlementer juga dianut oleh UUD 1945. Majelis Permusyawaratan Rakyat dapat menjatuhkan Presiden dengan cara mengadakan Sidang Istimewa MPR. Apabila MPR menolak pertanggungjawaban, maka Presiden akan diberhentikan oleh MPR. Pemberhentian ini akan berakibat pada pembubaran kabinet.
Kedua, tidak konsisten dalam menentukan bentuk kedaulatan. Dalam UUD 1945 ada bentuk kedaulatan yaitu Kedaulatan Rakyat, Kedaulatan Hukum dan Kedaulatan Negara. Barangkali, kedaulatan rakyat dengan kedaulatan hukum dapat saling melengkapi. Tetapi kedaulatan negara menjadi tidak sejalan dengan kedaulatan rakyat dan kedaulatan hukum. Dalam pelaksanaan pemerintahan, sistem kedaulatan negara akan dengan mudah menjelma menjadi sistem yang otoriter karena negara dijelmakan oleh individu-individu yang menjalankan roda pemerintahan.
v
Tujuan Perubahan Konstitusi
Tujuan perubahan UUD Republik Indonesia Tahun 1945
adalah untuk:
1. Menyempurnakan aturan dasar mengenai tatanan negara
dam mencapai tujuan nasional yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 dan
memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila;
2. Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan
pelaksanaan kedaulatan rakyat serta memperluas partisipasi rakyat agar sesuai
dengan perkembangan paham demokrasi;
3. Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan
perlindungan Hak Asasi Manusia agar sesuai demam perkembangan paham hak asasi
manusia dalam peradaban umat manusia yang sekaligus merupakan syarat bagi satu
negara hukum dicita-citakan oleh UUD 1945;
4. Menyempurnakan auran dasar penyelenggaraan negara
secara demokratis dan modern, antara lain dengan lembaga kekuasaan yang lebih
tegas, sistem saling mengawasi dan saling mengimbangi (checks and balances) yang lebih ketat dan transparan, serta
pembentukan lembaga-lembaga negara yang baru dan mengakomodasi perkembangan
kebutuhan bangsa dan tantangan zaman;
5. Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan
konstitusional dan kewajiban negara yang mewujudkan kesejahteraan sosial,
mencerdaskan kehidupan bangsa, menegakkan etik, moral dan solidaritas dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sesuai dengan harkat dan
martabat kemanusiaan dalam perjuangan mewujudkan negara sejahtera;
6. Melengkapi
aturan dasar yang sangat penting dalam penyelenggaraan negara bagi eksistensi
negara dan perjuangan negara mewujudkan demokrasi, seperti pengaturan wilayah
negara dan pemilihan umum;
7. Menyempurnakan aturan dasar mengenai kehidupan
bernegara dan berbangsa sesuai dengan perkembangan aspirasi, kebutuhan serta
kepentingan bangsa dan negara Indonesia dewasa ini sekaligus mengakomodasi
kecenderungannya untuk kurun waktu yang akan datang.
3.
Unsur-Unsur
Konstitusi
Unsur-unsur yang harus dimuat di dalam konstitusi menurut pendapat Lohman
(dalam Farida Indrati Suprapto) adalah
- konstitusi sebagai perwujudan kontak sosial, yaitu merupakan perjanjian dari kesepakatan antara warga negara dengan pemerintah;
- konstitusi sebagai penjamin hak asasi manusia, yaitu merupakan penentu hak dan kewajiban warga negara dan badan-badan pemerintah;
- konstitusi sebagai forma regiments, yaitu merupakan kerangka pembangunan pemerintah.
Menurut pendapat dari C.F. Strong (dalam Miriam Budiardjo: 1985), suatu
konstitusi dapat bersifat kaku atau bisa juga supel tergantung pada apakah
prosedur untuk mengubah konstitusi itu sudah sama dengan prosedur membuat
undang-undang di negara yang bersangkutan atau belum. Dengan demikian, sifat
dari konstitusi dapat dibedakan menjadi dua, yaitu
- konstitusi yang bersifat kaku (rigid), hanya dapat diubah melalui prosedur yang berbeda dengan prosedur membuat undang-undang pada negara yang bersangkutan;
- konstitusi yang bersifat supel (flexible), sifat supel disini diartikan bahwa konstitusi dapat diubah melalui prosedur yang sama dengan prosedur membuat undang-undang pada negara yang bersangkutan.
4.
Undang-Undang
Dasar sebagai Konstitusi Hukum dasar tertulis
UUD itu rumusannya tertulis dan tidak
berubah.Adapun pendapat L.C.S wade dalam bukunya contution law,UUD menurut
sifat dan fungsinya adalah suatu naskah yang memafarkan kerangka dan tugas-tugas
pokok dari badan-badan pemerintshsn suatu Negara dan menentukan pokok-pokok
cara kerja badan-badan tersebut jadi UUD itu mengatur mekanisme dan dasar dari
setiap sistem pemerintahan.
UUD juga dapat dipandang sebagai lembaga/sekumpulan asas yang menetapkan bagaimana kekuasaan tersebut bagi mereka memandang suatu Negara dari sudut kekuasaan dan menganggapnya sebagai suatu organisasi kekuasaan.Adapun hal tersebut di bagi menjadi tiga badan legislatif,eksekutif dan yudikatif.
UUD menentukan cara-cara bagaimana pusat-pusat kekuasaan ini bekerjasama dan menyesuaikan diri satu sama lain.UUD merekam hubungan-hubungan kekuasaan dalam satu Negara.Dalam penjelasan UUD 1945 disebutkan bahwa UUD 1945 bersifat singkat dan supel,UUD 1945 hanya memilik 37 pasal,adapun pasal-pasal lain hanya memuat aturan peralihan dan aturan tambahan yang mengandung makna:
1. Telah cukup jikalau UUD hanya memuat aturan-aturan pokok,hanya memuat grafis besar intruksi kepada pemerintahpusat dan semua penyelenggara Negara untuk menyelenggarakan kehidupan Negara dan kesejahteraan social.
2. Sifatnya harus supel (elastic)dimaksudkan bahwa kita harus senantiasa ingat bahwa masyarakat ini harus terus berkembangdan dinamis seiring perubahaan zaman .Oleh karena itu,makin supel sifatnya aturan itu makin baik.jadi kita harus menjaga agar sistem dalam UUD itu jangan ketinggalan zaman.Menurut dadmowahyono ,seluruh kegiatan Negara dapat dikelompokan menjadi dua macam penyelenggara kehidupan Negara kesejahteraan social.
5.
Hubungan
negara indonesia dengan konstitusinya
Negara
dan konstitusi berhubungan sangat erat, konstitusi lahir merupakan usaha untuk
melaksanakan dasar negara. Dasar negara memuat norma-norma ideal, yang
penjabarannya dirumuskan dalam pasal-pasal oleh UUD (Konstitusi) Merupakan satu
kesatuan utuh, dimana dalam Pembukaan UUD 45 tercantum dasar negara Pancasila,
melaksanakan konstitusi pada dasarnya juga melaksanakan dasar negara. Bagi
bangsa Indonesia, negara dan konstitusi adalah dwitunggal. Jika diibaratkan
sebagai bangunan, negara adalah pilar-pilar atau tembok yang tidak bisa berdiri
kokoh tanpa pondasi yang kuat, yaitu konstitusi Indonesia. Hampir setiap negara
memiliki konstitusi, terlepas dari apakah konstitusi tersebut sudah berjalan
optimal atau belum.
Kaitan
antara negara dengan konstitusi adalah keterkaitan antardasar negara dan
konsitusi tampak pada gagasan dasar, cita-cita, dan tujuan negara yang tertuang
dalam mukadimah atau Pembukaan Undang-Undang Dasar suatu negara. Pembukaan UUD
1945 merupakan suatu kebatinan negara. Pembukaan memuat asas kerohanian negara,
asas politik negara, asas tujuan negara, serta menjadi dasar hukum daripada
undang-undang. Pancasila dengan batang tubuh merupakan wujud yuridis
konstitusional tentang sesuatu yang telah dirumuskan dalam pembukaan. UUD 1945
adalah peraturan perundangan teringgi negara Indonesia yang bersumberkan pada
Pancasila.
6.
Peranan konstitusi dalam kehidupan bernegara
Kedudukan, fungsi, dan tujuan konstitusi dalam
negara berubah dari zaman ke zaman. Dalam sejarah di dunia Barat, konstitusi
dimaksudkan untuk menentukan batas wewenang penguasa, menjamin hak rakyat, dan
mengatur jalannya pemerintahan. Konstitusi menjamin alat rakyat untuk konsolidasai kedududkan hukum dan
politik untuk mengatur kehidupan bersama dan untuk mencapai cita-citanya dalam
bentuk negara.
Di
dalam negara-negara yang mendasarkan dirinya atas demokrasi konstitusional,
undang-undang dasar mempunyai fungsi yang khas, yaitu membatasi kekuasaan
pemerintahan sedemikian rupa. Sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat
sewenang-wenang. Dengan demikian diharapkan hak-hak warga negara akan lebih
terlindungi. Gagasan ini dinamakan konstitusionalisme.
Menurut
Carl J. Friedrich, konstisionalisme adalah gagasan bahwa pemerintah merupakan
suatu kumpulan kegiatan yang diselenggarakan oleh dan atas nama rakyat, dengan
pembatasan untuk dapat menjamin kekuasaan yang diperlukan, tidak disalahgunakan
oleh mereka pemerintah.
Robert
Dahl dalam On Democracy mengatakan pentingnya merancang konstitusi yang
demokratis karena akan menentukan kelangsungan hidup lembaga-lembaga Demokrasi.
Konstitusi yang demokratis menurut Dahl mengandung beberapa unsur antara lain,
pernyataan hak asasi manusia, hak sosal dan ekonomi. Bentuk negara kesatuan
atau federal, lembaga legislatif dengan satu kamar atau dua kamar, pengaturan
kekuasaan yudikatif, sistem pemerintahan presidensial atau parlementer,
pengaturan mengenai amandemen konstitusi dan referendum, serta sistem
pemilihan.
Demokrasi Konstitusional
adalah demokrasi yang dibatasi kekuasaannya oleh konstitusi. Jadi kekuasaan
rakyat yang implementasinya berdasarkan konstitusi dimana Negara tersebut
berasal. Ciri khas demokrasi konstitusional adalah gagasan bahwa pemerintah
yang demokratis adalah pemerintah yang terbatas kekuasaannya dan tidak
dibenarkan bertindak sewenang-wenang terhadap warga negaranya. Dalam demokrasi
konstitusional terdapat suatu konstitusi tertulis, dimana dari situ akan dengan
tegas menjamin hak asasi dari warga Negara. Kekuasaan dibagi sedimikian rupa
hingga penyalahgunaan diperkecil, yaitu dengan cara menyerahkan kepada beberapa
orang atau badan dan tidak memusatkan kekuasaan pemerintah dalam tangan satu
orang atau satu badan.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
·
Negara diartikan
sebagai suatu organisasi utama yang ada didalam suatu wilayah karena memiliki
pemerintahan yang berwenang dan mampu untuk ikut campur dalam banyak hal dalam
bidang organisasi-organisasi lainnya.
·
Unsur unsur
negara berupa wilayah (daerah kekuasaan ), rakyat atau penduduk dan
pemerintahan yang berdaulat
·
Tujuan Negara adalah
tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-IV
·
Fungsi negara adalah
melaksanakan ketertiban, menciptakan kesejahteraan dan kemakmuran, pertahanan
serta menegakkan suatu keadilan.
·
Konstitusi berarti
pembentukan, yang berasal dari kata kerja “Constituer” (Prancis) atau
membentuk. Belanda menggunakan istilah “Grondwet” yaitu berarti suatu
undang-undang yang menjadi dasar (grond) dari segala hukum. Indonesia
menggunakan istilah Grondwet menjadi Undang-Undang Dasar
·
Alasan adanya perubahan
konstitusi adalah karena konsitusi yang bersifat fleksibel, sementara dan tidak
konsisten
·
Unsur unsur konstitusi
menurut Lohman adalah mewujudkan kontak sosial, menjamin HAM dan konstitusi
sebagai forma regiments
·
Peranan konstitusi
dimaksudkan untuk menentukan batas wewenang penguasa, menjamin hak rakyat, dan
mengatur jalannya pemerintahan
DAFTAR PUSTAKA
Komentar
Posting Komentar