Negara dan Konstitusi



KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya lah kami dapat menyelesaikan makalah Pendidikan Kewarganegaraan ini sebatas pengetahuan dan kemampuan yang kami miliki. Dan juga kami bertermakasih kepada Bapak Arif Wibowo selaku Dosen mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan yang telah memberikan tugas kepada kami.
            Kami sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai tugas ini yang membahas tentang “Negara dan Konstitusi”. Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam tugas ini terdapat kekurangan-kekurangan dan jauh dari apa yang kami harapkan, tetapi kami berusaha dengan kuat kami mengerjakan ini dengan kamampuan serta semangat kami. Untuk itu, kami berharap adanya kritik, sarandan usulan demi perbaikan di masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun.
            Semoga makalah ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya laporan yang telah disusun ini dapat berguna bagi kami sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenaan dan kami memohon kritik dan saran yang membangun demi perbaikan di masa depan.




Surakarta, 31 Maret 2017      





 Penyusun                                    






DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR .............................................................................................................. 1
DAFTAR ISI ............................................................................................................................. 2
BAB I PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang ............................................................................................................ ....... 3
2.      Rumusan Masalah ....................................................................................................... ....... 3
3.      Tujuan Penulisan ......................................................................................................... ....... 3
BAB II PEMBAHASAN
1.      NEGARA
1.1  Pengertian Negara .................................................................................................. ....... 4
1.2  Unsur-Unsur Negara ............................................................................................... ....... 5
1.3  Fungsi Dan Tujuan Negara ..................................................................................... ....... 6
2.      KONSTITUSI
1.1  Pengertian Konstitusi ............................................................................................. ....... 8
1.2  Perubahan Konstitusi (Amandemen) ...................................................................... ....... 9
1.2.1    Mekanisme dan Tata Cara Amandemen UUD 1945 ....................................... ..... 10
1.2.2    Hasil Amandemen UUD 1945 ........................................................................ ..... 11
1.2.3    Alasan Melakukan Amandemen....................................................................... ..... 12
1.2.4    Tujuan perubahan konstitusi............................................................................. ..... 13
1.3  Unsur-Unsur Konstitusi................................................................................................ 14
1.4  Undang-Undang Dasar sebagai Konstitusi Hukum Dasar Tertulis......................... ..... 15
1.5  Hubungan Negara Indonesia dengan Konstitusi .................................................... ..... 16
1.6  Peranan Konstitusi Dalam Kehidupan Bernegara................................................... ..... 16
BAB III PENUTUP
1.      Kesimpulan................................................................................................................... ..... 18
DAFTAR PUSTAKA  ....................................................................................................... ..... 19










BAB I
PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang
Negara merupakan salah satu bentuk organisasi yang ada dalam kehidupan masyarakat. Pada prinsipnya setiap warga masyarakat menjadi anggota dari suatu negara dan harus tunduk kekuasaan negara, karena organisasi negara sifatnya mencangkup semua orang yang ada di wilayahnya dan kekuasaan negara berlaku bagi orang orang tersebut.
Agar pemerintah suatu negara yang memiliki suatu kekuasaan untuk mengatur kehidupan masyarakat, maka ada sistem aturan yang mengaturnya. Yaitu dengan aturan yang paling tinggi tingkatannya dalam suatu negara hingga terendah. Aturan tertinggi disebut konstitusi atau undang undang dasar. Dengan konstitusi diharapkan organisasi negara tertata dengan baik dan teratur dan pemerintah yang ada didalamnya tidak bertindak sewenag-wenangnya terhadap rakyatnya.

2.      Rumusan Masalah
a.       Pengertian Negara, Unsur-unsur Negara dan Sifat Negara
b.      Fungsi dan Tujuan Negara
c.       Pengertian Konstitusi danUnsur-Unsur Konstitusi
d.      Undang-Undang sebagai Konstitusi Hukum dasar Tertulis
e.       Perubahan Konstitusi (Amandemen)
f.       Hubungan Negara Indonesia dengan Konstitusi        
g.      Peranan Konstitusi Dalam Kehidupan Bernegara

3.      Tujuan Penulisan
a.       Memahami dan mengetahui tentang Pengertian Negara, Unsur-unsur Negara, Sifat Negara, Fungsi Negara, Tujuan Negara
b.      Memahami dan mengetahui Pengertian Konstitusi, Unsur-Unsur Konstitusi, Undang-Undang sebagai Konstitusi Hukum dasar Tertulis, Perubahan Konstitusi (Amandemen)
c.       Mengetahui bagaimana Hubungan Negara Indonesia dengan Konstitusi serta Peranan Konstitusi Dalam Kehidupan Bernegara



BAB II
PEMBAHASAN
NEGARA DAN KONSTITUSI

A.   NEGARA

1.     Pengertian Negara

Negara secara literal merupakan penjelasan dari kata-kata asing yaitu state (bahasa inggris), staat ( bahasa Belanda dan Jerman), dan etat (bahasa Prancis), dimana semua kata-kata ini diambil dari bahasa Latin yaitu statum yang artinya keadaan yang tetap dan tegak. Istilah umum itu diartikan sebagai kedudukan (standing, station)
Secara umum negara diartikan sebagai suatu organisasi utama yang ada didalam suatu wilayah karena memiliki pemerintahan yang berwenang dan mampu untuk ikut campur dalam banyak hal dalam bidang organisasi-organisasi lainnya.

Adapun pengertian Negara menurut para ahli adalah sebagai berikut:
Ø  O. Hood Philips
Negara adalah masyarakat politik independen yang menempati wilayah tertentu yang anggotannya bersatu dengan tujuan untuk menghadapi tantangan atau kekuasaan dari luar dan mempertahankan tatanan internal. (Asshiddiqie, 2010:9)

Ø  Prof. Farid S.
Negara adalah Suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan Negara lain serta memiliki kedaulatan.

Ø  Georg Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.

Ø  Georg Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal

Ø  Max Weber
Negara adalah suatu masyarakat yang memonopoli penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.

Ø  Aristoteles
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.

Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian negara itu ada dua, yaitu : pertama, negara adalah organisasi di suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati rakyatnya; kedua, negara adalah kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai satu kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya.
Jadi dapat disimpulkan bahwa Negara adalah suatu organisasi dari kelompok-kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.

2.     Unsur-Unsur Negara

a.      Wilayah (Daerah Kekuasaan)
Wilayah merupakan daerah yang menjadi kekuasaan Negara sekaligus menjadi tempat tinggal bagi rakyat. Wilayah Negara mencakup wilayah darat, laut, dan udara.
Batas wilayah dapat berupa:
  • Batas alamiah (gunung, hutan, sungai)
  • Batas buatan (pos penjagaan, kawat berduri, patok, pagar tembok).
  • Batas secara geografis yaitu batas berdasarkan garis lintang dan garis bujur.
  • Batas perjanjian, batas wilayah ini dapat berupa konvensi, traktat, misalnya konvensi hukum laut internasional.
Ada 2 konsep dasar mengenai batas wilayah lautan, yaitu :
  1. Res nullius, yaitu laut dapat diambil dan dimiliki oleh setiap Negara.
  2. Res communis adalah laut adalah milik masyarakat dunia, sehingga tidak dapat diambil atau dimilliki oleh suatu Negara.

b.      Rakyat atau Penduduk

Rakyat adalah semua orang yang secara nyata berada (tinggal) dalam wilayah suatu Negara yang tunduk dan patuh terhadap peraturan di Negara tersebut.
Penduduk adalah orang yang berdomisili secara tetap dalam wilayah suatu Negara dalam jangka waktu yang lama. Penduduk terdiri dari WNI dan WNA.

Penduduk dibedakan menjadi warga Negara dan bukan warga Negara.

- Warga Negara adalah orang yang secara syah menurut hukum menjadi warga Negara, yaitu penduduk asli dan WNI keturunan asing.

- Bukan warga Negara adalah orang yang menurut hukum tidak menjadi warga suatu Negara atau WNA.
Bukan penduduk adalah mereka yang tinggal di wilayah suatu Negara tidak menetap (tinggal sementara waktu). Contoh: turis asing yang berlibur di Bali
c.       Pemerintah yang berdaulat
Yaitu suatu pemerintah yang mempunyai kekuasaan tertinggi untuk mengamankan, mempertahankan, mengatur, dan melancarkan tata cara penyelenggaraan pemerintahan Negara secara penuh.
Ada 2 macam kedaulatan yaitu
·         Berdaulat keluar artinya memiliki kedudukan sederajat dengan Negara-negara lain, sehingga bebas dari campur tangan Negara-lain. 
·         Berdaulat ke dalam artinya berwibawa, berwenang menentukan dan menegakkan hokum atas warga dan wilayah negaranya.

Pemerintah dalam arti luas meliputi gabungan semua alat–alat perlengkapan negara, sedangkan arti sempit nya hanya Kepala negara saja atau Organ eksekutif.

3.      Fungsi dan Tujuan Negara
Tujuan Negara
Sebuah negara yang telah merdeka ataupun baru merdeka pastilah memiliki tujuan negara (cita-cita negara). Negara Indonesia juga memiliki tujuan negara yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-IV yang berbunyi:
  • Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
  • Memajukan kesejahteraan umum
  • Mencerdaskan kehidupan bangsa
  • Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang ,berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial
Selain itu, para ahli kewarganegaraan dan negarawan juga memiliki pendapat mengenai tujuan negara. Berikut pandangan mereka:
  • Roger F. Soltau, tujuan negara adalah memungkinkan rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin.
  • Harold J. Laski, tujuan negara adalah menciptakan keadaan dimana rakyatnya dapat mencapai keinginan-keinginannya secara maksimal.
  • Immanuel Kant, tujuan negara adalah membentuk dan memelihara hak dan kemerdekaan setiap warga negara.
  • Nicolo Machiavelli, tujuan negara adalah untuk menghimpun dan memperbesar kekuasaan negara agar tercipta kemakmuran, kehormatan, dan kesejahteraan rakyat.
Fungsi Negara
Selain itu, negara juga memiliki banyak fungsi seperti yang disebutkan oleh Miriam Budiarjo. Fungsi tersebut ialah:
  • Penertiban untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan dalam masyarakat, negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
  •  Menegakkan keadilan yang dilaksanakan melalui badan-badan peradilan
  • Kesejahteraan dan kemakmuran rakyat
  • Fungsi pertahanan (menjaga negara dari serangan luar)
Selain itu ada juga pendapat mengenai fungsi negara oleh Jacopson dan Lipman, isinya sebagai berikut:
  • Fungsi esensial; fungsi yang diperlukan demi kelanjutan negara
  • Fungsi jasa
  • Fungsi perniagaan
Sedangkan fungsi negara dibidang kesejahteraan dan keadilan (termasuk Hak Asasi Manusia sebagai warga negara) terutama ditekankan pada aspek kolektifnya dan sering mengorbankan aspek perorangannya. akan tetapi terlepas dari ideologinya, fungsi negara yang mutlak perlu yaitu :

(1) fungsi negara melaksanakan ketertiban unutk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, maka negara harus melaksanakan penertiban dan dapat dikatakan bahwa negara bertindak sebagai stabilisator.
(2) fungsi negara mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Pada masa ini, fungsi ini dianggap sangat penting terutama bagi negara-negara yang baru berdiri. Pandangan ini di Indonesia tercermin dalam usaha pemerintah untuk membangun melalui suatu rentetan repelita.
(3) fungsi negara sebagai pertahanan, fungsi negara ini diperlukan untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar. Untuk itu, maka negara dilengkapi dengan alat pertahanan.
(4) fungsi negara menegakkan keadilan, fungsi negara ini dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.

Keseluruhan fungsi negara di atas diselenggarakan oleh pemerintah untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan bersama. Sekian pembahasan mengenai pengertian negara, tujuan negara dan fungsi negara, semoga tulisan saya mengenai pengertian negara, tujuan negara dan fungsi negara dapat bermanfaat.


B.  KONSTITUSI
1.     Pengertian konstitusi
Konstitusi berarti pembentukan, yang berasal dari kata kerja “Constituer” (Prancis) atau membentuk. Yang dibentuk adalah negara, yang mengandung arti awal atau permulaan dari segala peraturan perundang-undangan tentang negara. Belanda menggunakan istilah “Grondwet” yaitu berarti suatu undang-undang yang menjadi dasar (grond) dari segala hukum. Indonesia menggunakan istilah Grondwet menjadi Undang-Undang Dasar. 
Dulu konstitusi digunakan sebagai petunjuk hukum penting biasanya biasanya dikeluarkan oleh kaisar atau raja dan digunakan secara luas dalam hukum kanon untuk menandakan keputusan subsitusi  trtentu terutama dari Paus. Konstitusi pada umumnya bersifat kondifaksi yaitu sebuah dokumen yang berisian aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi pemerintah negara, namun dalam pengertian ini, konstitusi harus diartikan dalam arti tidak semuanya berupa dokumen tertulis (formal). Tetapi menurut para ahli ilmu hukum maupun ilmu politik konstitusi harus diterjemahkan termasuk kesepakatan politik, negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan, dan distibusi maupun alokasi konstitusi bagi organisasi pemerintah negara yang dimaksud terdapat beragam bentuk dan kompleksitas strukturnya, terdapat konstitusi politik atau hukum akan tetapi mengandung pula arti konstitusi ekonomi.

Kontitusi memuat aturan-aturan pokok (fundamental) yang menopang suatu negara. Ada dua jenis konstitusi, yaitu konstitusi tertuis  (Written Constitution) dan konstitusi tidak tertulis (Unwritten Constitution). Yang diartikan seperti halnya “Hukum Tertulis” (Geschreven Recht) yang temuat dalam undang-undang dan “Hukum Tidak Tertulis” (Ongeschreven Recht) yang berdasar adat kebiasaan. Dalam karangan “Constitution of Nation”, Amos J. Peaslee menyatakan hampir semua negara di dunia mempunyai konstitusi tertulis, kecuali inggris dan kanada. Dibeberapa negara terdapat dokumen yang menyerupai konstitusi, namun oleh negara tersebut tidak disebut sebagai konstitusi. Dalam buku yang berjudul “The Law and The Constitution”, Ivor Jenning menyebutkan didalam dokumen konstitusi tertulis yang dianut oleh negara-negara tertentu mengartur tentang :
1.      Adanya wewenang dan tata cara bekerja disuatu lembaga kenegaraan.
2.      Adanya ketentuan hak asasi yang dimiliki oleh warga negara yang diakui dan dilindungi oleh pemerintah.

Tidak semua lembaga-lembaga pemerintahan dapat diatur dalam poin 1 dan tidak semua warga negara diatur dalam poin 2. Seperti halnya negara inggris. Dokumen-dokumen yang tertulis hanya mengatur beberapa lembaga dan beberapa hak asasi yang dimiliki oleh rakyat, satu dokumen dengan dokumen lainnya tidak sama. Ada konstitusi yang materi muatannya sangat panjang dan sangat pendek. Kntitusi yang terpanjang yaitu dinegara India yang mempunyai 394 pasal. Kemudian Amerika Latin seperti Uruguay mempunyai 332 pasal, Nicaragua 328 pasal, Cuba mempunyai 286 pasal, Panama mempunyai 271 pasal, Peru mempunyai 236 pasal, Brazil dan Colombia 286 pasal, selanjutnya di Asia Burma mempunyai 234 pasal, di Eropa Belanda mempunyai 210 pasal. Konstitusi terpendek adalah Spanyol yang mempunyai 36 pasal, Indonesia mempunyai 37 pasal, Laos mempunyai 44 pasal, Guatemala mempunyai 45 pasal, Ethiopia mempunyai 55, Ceylon mempunyai 91 pasal dan Finlandia mempunyai 95 pasal.


2.     Perubahan Konstitusi

            Kata “perubahan” dalam Perubahan Konstitusi, asal katanya adalah rubah dan kata kerjanya adalah mengubah. Menurut Sri Soematri kata mengubah Konstitusi/Undang-Undang Dasar sama dengan “mengamandemenkan Konstitusi/UUD’. Pendapat beliau didasarkan pada arti “mengubah Undang-Undang Dasar” dalam bahasa Inggris berarti “Constitution amandemen”. Jadi, menurut Sri Soematri, mengubah Undang-Undang Dasar/Konstitusi dapat berarti dua, yaitu pertama mengubah sesuatu yang sudah diatur dalam UUD/Konstitusi, dan kedua menambahkan sesuatu yang belum diatur dalam UUD/Konstitusi.

v  Mekanisme dan Tata Cara Perubahan UUD 1945
   Perubahan UUD 1945 dilakukan oleh MPR berdasarkan Pasal 3 UUD 1945 (sebelum diubah) yang menyatakan bahwa MPR menetapkan Undang-Undang Dasar dan GBHN. MPR dalam melakukan perubahan UUD 1945 mengacu pada Pasal 37 UUD 1945 yang mengatur tata cara perubahan konstitusi.
Melihat ketentuan Pasal 37 UUD 1945 tersebut, tidaklah terlalu sulit untuk mengubah UUD 1945. Hanya dengan kehadiran 2/3 anggota MPR , dan putusan disetujui oleh 2/3 anggota yang hadir, setiap pasal dalam UUD 1945 dapat diubah setiap saat sesuai kebutuhan masyarakat bangsa Indonesia. Hal pertama yang dibahas pada sidang-sidang awal BP MPR adalah mengenai sistem amandemen yang ditetapkan, PAH III BP MPR memutuskan menggunakan model amandemen Amerika Serikat, yaitu dengan cara adendum.
Selain itu PAH III BP MPR juga menetapkan kesepakatan dasar dalam mengamandemen UUD 1945, yaitu:
1.      Tidak mengubah bagian Pembuka UUD 1945;
2.      Tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
3.      Perubahan dilakukan dengan cara ‘Adendum’;
4.      Mempertegas sistem Pemerintahan Presidensial;
5.      Penjelas UUD 1945 ditiadakan, hal-hal normatif dalam bagian penjelas diangkat kendala pasal-pasal.
Kesepakatan dasar di atas menjadi landasan dan koridor MPR dalam mengamandemenkan UUD 1945 supaya amandemen tidak menjadi kebablasan dan tidak menghilangkan nilai-nilai filosofi dasar dari UUD 1945 seperti yang sudah termaktub dalam bagian Pembukaan UUD 1945.
Pembahasan perubahan UUD 1945 di BP MPR berlangsung dalam beberapa tahapan. Perubahan pertama berlangsung di PAH III MPR 1945. Tahap pertama rapat pleno PAH III adalah penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi. Setiap fraksi menyampaikan pandangannya mengenai materi yang akan diubah. Kemudian dilanjutkan dengan tanggapan setiap fraksi terhadap usulan materi yang sudah disampaikan sebelumnya oleh setiap fraksi.
   Setelah melelui rapat-rapat pembahasan, PAH III menghasilkan usulan rancangan materi perubahan yang akan disampaikan dan dibahas dalam sidang-sidang Komisi Majelis. Setelah mendapat persetujuan Komisi Majelis, usulan rancangan disampaikan kepada forum tertinggi MPR, yaitu Rapat Paripurna MPR.
   Rapat Paripurna MPR merupan kekuasaan tertinggi di tingkat pengambilan keputusan untuk menerima atau menolak usulan rancangan perubahan tersebut. Disini digunakan ketentuan Pasal 37, yaitu rapat dihadiri oleh 2/3 anggota MPR dan disetujui oleh 2/3 anggota MPR yang hadir.
v  Hasil Amandemen UUD 1945

Amandemen Pertama yang dilakukan pada Sidang Umum MPR tahun 1999 telah melakukan perubahan terhadap 9 pasal yang meliputi Pasal 5 ayat (1), Pasal 7, Pasal 9, Pasal 13 ayat (2), Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 20, dan Pasal 21.

Pasal-pasal yang diperbaiki dalam Amandemen Pertama lebih memberikan penekanan pada perdebatan yang muncul pada awal kejatuhan rezim Soeharto. Misalnya, pada masa itu dirasakan bahwa kemampuan Soeharto untuk dapat bertahan sebagai Presiden sekitar 32 tahun karena tidak adanya pembatasan periodesasi masa jabatan Presiden. Untuk itu, MPR melakukan amandemen terhadap Pasal 7 UUD 1945 yang secara eksplisit menentukan bahwa seseorang hanya dapat menjadi Presiden Indonesia hanya untuk dua kali masa jabatan.
Di samping itu, Amandemen Pertama juga mengurangi kecenderungan UUD 1945 yang executive heavy. Ini dilakukan dengan memperbaiki bunyi pasal-pasal yang terkait dengan DPR. Misalnya dalam pengangkatan Duta Besar, Presiden mempunyai keharusan untuk memperhatikan pertimbangan DPR, atau dalam memberikan Amnesti dan Abolisi Presiden harus memperhatikan pertimbangan DPR.

Sementara itu, Amandemen Kedua telah dilakukan perubahan sebanyak 7 bab dan 25 pasal yang meliputi Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 19, Pasal 20 ayat (5), Pasal 20A, Pasal 22A, Pasal 22B, Bab IXA, Pasal 25E, Bab X, Pasal 26 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 27 ayat (3), Bab XA, Pasal 28A, Pasal 28B, Pasal 28C, Pasal 28D, Pasal 28E, Pasal 28F, Pasal 28G, Pasal 28H, Pasal 28I, Pasal 28J, Bab XII, Pasal 30, Bab XV, Pasal 36A, Pasal 36B, dan Pasal 36C.

Sebagai kelanjutan, Amandemen Kedua melakukan perubahan untuk tiga hal yang amat mendasar. Pertama, memberikan landasan yang lebih kokoh terhadap keberadaan daerah dan pemerintahan daerah. Ini dapat dilihat dengan melakukan perubahan besar terhadap Pasal 18 UUD 1945. Kedua, melanjutkan usaha penguatan terhadap peranan DPR dalam proses penyelenggaraan negara Indonesia. Pasal 19, Pasal 20 ayat (5), Pasal 20A, Pasal 22A, Pasal 22B adalah penguatan yang “luar biasa” terhadap DPR. Ketiga, memberikan penambahan yang lebih luas terhadap ketentuan hak asasi manusia yang dirasakan amat terbatas dalam UUD 1945.

Kemudian dilanjutkan dengan Amandemen Ketiga yang meliputi Pasal 1 ayat (2) dan (3); Pasal 3 ayat (1), (3), dan (4); Pasal 6A ayat (1), (2), (3), dan (5); Pasal 7A; Pasal 7B ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), dan (7); Pasal 7C; Pasal 8 ayat (1) dan (2); Pasal 11 ayat (2) dan (3); Pasal 17 ayat (4); Bab VIIA; Pasal 22C ayat (1), (2), (3), dan (4); Pasal 22D ayat (1), (2), (3), dan (4); Bab VIIB; Pasal 22E ayat (1), (2), (3), (4), (5), dan (6); Pasal 23 ayat (1), (2), dan (3); Pasal 23A; Pasal 23C; Bab VIIIA, Pasal 23E ayat (1), (2), dan (3); Pasal 23F ayat (1) dan(2); Pasal 23G ayat (1) dan (2); Pasal 24 ayat (1) dan (2); Pasal 24A ayat (1), (2), (3), (4), dan (5); Pasal 24B ayat (1), (2), (3), dan (4); dan Pasal 24C ayat (1), (2), (3), (4), (5), dan (6).

Perubahan dan penambahan yang dilakukan dalam Amandemen Ketiga lebih tertuju pada lembaga-lembaga negara. Misalnya (1) pergantian proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dari pola pemilihan dengan sistem perwakilan (di MPR) menjadi proses pemilihan langsung, (2) perbaikan terhadap pola pertanggungjawaban Presiden untuk dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya, (3) pergantian sistem unikameral menjadi sistem bikameral, dan (4) mengakomodasi kehadiran “lembaga baru” yaitu Mahkamah Konstitusi (Constitutional Court).

Amandemen Keempat lebih merupakan penyelesaian terhadap bagain-bagian yang masih tersisa dalam amandemen sebelumnya meliputi Pasal 2, Pasal 6A ayat (4), Pasal 8 ayat (3), Pasal 23B, Pasal 24 ayat (3), Pasal 31 ayat (1), (2), (3), dan (4), Pasal 32 ayat (1) dan (2), Pasal 33 ayat (4) dan (5), Pasal 34 ayat (1), (2), (3), dan (4), Pasal 37 ayat (1), (2), (3), (4), dan (5). Perubahan terhadap Aturan Peralihan dan Aturan Tambahan serta pencabutan terhadap Penjelasan UUD 1945.

v  Alasan Melakukan Perubahan

1.Sifat sementara
Seperti telah dinyatakan pada bagian awal bahwa penetapan UUD 1945 tidak dimaksudkan sebagai sebuah konstitusi yang bersifat tetap. Hal ini secara tegas dinyatakan oleh Soekarno sebagai berikut :

Undang-undang Dasar yang dibuat sekarang adalah Undang-undang Dasar Sementara. Kalau boleh saya memakai perkataan, ini adalah Undang-undang Dasar kilat. Nanti kalau kita telah bernegara, di dalam suasana yang lebih tenteram, kita tentu akan mengumpulkan kembali Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dapat membuat Undang-undang Dasar yang lebih lengkap dan lebih sempurna.

Selain pernyataan itu, sifat sementara juga terdapat dalam ayat (2) Aturan Tambahan UUD 1945 yang menyatakan bahwa dalam enam bulan sesudah Majelis Permusayawaratan Rakyat dibentuk, Majelis ini bersidang untuk menetapkan Undang-undang Dasar.

2.Fleksibel
Sebenarnya, persoalan UUD 1945 bukan hanya pada sifat kesementaraan itu tetapi juga pada sifatnya yang amat fleksibel untuk dapat diterjemahkan sesuai dengan perkembangan kondisi politik dan keinginan pemegang kekuasaan.

3.Tidak konsisten
Tidak konsisten adalah salah satu kelemahan yang cukup elementer dalam UUD 1945. Hal ini telah menimbulkan dampak yang luas dalam proses penyelenggaraan negara di Indonesia. Inkonsistensi ini dapat dibuktikan sebagai berikut :

Pertama, sistem pemerintahan Indonesia dalam UUD 1945 adalah sistem presidentil ini dapat dibuktikan bahwa menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Tetapi dengan adanya ketentuan bahwa Presiden bertanggung jawab kepada MPR membuktikan bahwa model sistem parlementer juga dianut oleh UUD 1945. Majelis Permusyawaratan Rakyat dapat menjatuhkan Presiden dengan cara mengadakan Sidang Istimewa MPR. Apabila MPR menolak pertanggungjawaban, maka Presiden akan diberhentikan oleh MPR. Pemberhentian ini akan berakibat pada pembubaran kabinet.

Kedua, tidak konsisten dalam menentukan bentuk kedaulatan. Dalam UUD 1945 ada bentuk kedaulatan yaitu Kedaulatan Rakyat, Kedaulatan Hukum dan Kedaulatan Negara. Barangkali, kedaulatan rakyat dengan kedaulatan hukum dapat saling melengkapi. Tetapi kedaulatan negara menjadi tidak sejalan dengan kedaulatan rakyat dan kedaulatan hukum. Dalam pelaksanaan pemerintahan, sistem kedaulatan negara akan dengan mudah menjelma menjadi sistem yang otoriter karena negara dijelmakan oleh individu-individu yang menjalankan roda pemerintahan.

v  Tujuan Perubahan Konstitusi
Tujuan perubahan UUD Republik Indonesia Tahun 1945 adalah untuk:
1.      Menyempurnakan aturan dasar mengenai tatanan negara dam mencapai tujuan nasional yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 dan memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila;
2.      Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan pelaksanaan kedaulatan rakyat serta memperluas partisipasi rakyat agar sesuai dengan perkembangan paham demokrasi;
3.      Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan perlindungan Hak Asasi Manusia agar sesuai demam perkembangan paham hak asasi manusia dalam peradaban umat manusia yang sekaligus merupakan syarat bagi satu negara hukum dicita-citakan oleh UUD 1945;
4.      Menyempurnakan auran dasar penyelenggaraan negara secara demokratis dan modern, antara lain dengan lembaga kekuasaan yang lebih tegas, sistem saling mengawasi dan saling mengimbangi (checks and balances) yang lebih ketat dan transparan, serta pembentukan lembaga-lembaga negara yang baru dan mengakomodasi perkembangan kebutuhan bangsa dan tantangan zaman;
5.      Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan konstitusional dan kewajiban negara yang mewujudkan kesejahteraan sosial, mencerdaskan kehidupan bangsa, menegakkan etik, moral dan solidaritas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan dalam perjuangan mewujudkan negara sejahtera;
6.       Melengkapi aturan dasar yang sangat penting dalam penyelenggaraan negara bagi eksistensi negara dan perjuangan negara mewujudkan demokrasi, seperti pengaturan wilayah negara dan pemilihan umum;
7.      Menyempurnakan aturan dasar mengenai kehidupan bernegara dan berbangsa sesuai dengan perkembangan aspirasi, kebutuhan serta kepentingan bangsa dan negara Indonesia dewasa ini sekaligus mengakomodasi kecenderungannya untuk kurun waktu yang akan datang.


3.     Unsur-Unsur Konstitusi

Unsur-unsur yang harus dimuat di dalam konstitusi menurut pendapat Lohman (dalam Farida Indrati Suprapto) adalah
  1. konstitusi sebagai perwujudan kontak sosial, yaitu merupakan perjanjian dari kesepakatan antara warga negara dengan pemerintah;
  2. konstitusi sebagai penjamin hak asasi manusia, yaitu merupakan penentu hak dan kewajiban warga negara dan badan-badan pemerintah;
  3. konstitusi sebagai forma regiments, yaitu merupakan kerangka pembangunan pemerintah.
Menurut pendapat dari C.F. Strong (dalam Miriam Budiardjo: 1985), suatu konstitusi dapat bersifat kaku atau bisa juga supel tergantung pada apakah prosedur untuk mengubah konstitusi itu sudah sama dengan prosedur membuat undang-undang di negara yang bersangkutan atau belum. Dengan demikian, sifat dari konstitusi dapat dibedakan menjadi dua, yaitu
  • konstitusi yang bersifat kaku (rigid), hanya dapat diubah melalui prosedur yang berbeda dengan prosedur membuat undang-undang pada negara yang bersangkutan;
  • konstitusi yang bersifat supel (flexible), sifat supel disini diartikan bahwa konstitusi dapat diubah melalui prosedur yang sama dengan prosedur membuat undang-undang pada negara yang bersangkutan.

4.     Undang-Undang Dasar sebagai Konstitusi Hukum dasar tertulis

UUD itu rumusannya tertulis dan tidak berubah.Adapun pendapat L.C.S wade dalam bukunya contution law,UUD menurut sifat dan fungsinya adalah suatu naskah yang memafarkan kerangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintshsn suatu Negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut jadi UUD itu mengatur mekanisme dan dasar dari setiap sistem pemerintahan.

UUD juga dapat dipandang sebagai lembaga/sekumpulan asas yang menetapkan bagaimana kekuasaan tersebut bagi mereka memandang suatu Negara dari sudut kekuasaan dan menganggapnya sebagai suatu organisasi kekuasaan.Adapun hal tersebut di bagi menjadi tiga badan legislatif,eksekutif dan yudikatif.

UUD menentukan cara-cara bagaimana pusat-pusat kekuasaan ini bekerjasama dan menyesuaikan diri satu sama lain.UUD merekam hubungan-hubungan kekuasaan dalam satu Negara.Dalam penjelasan UUD 1945 disebutkan bahwa UUD 1945 bersifat singkat dan supel,UUD 1945 hanya memilik 37 pasal,adapun pasal-pasal lain hanya memuat aturan peralihan dan aturan tambahan yang mengandung makna:
1. Telah cukup jikalau UUD hanya memuat aturan-aturan pokok,hanya memuat grafis besar intruksi kepada pemerintahpusat dan semua penyelenggara Negara untuk menyelenggarakan kehidupan Negara dan kesejahteraan social.
2. Sifatnya harus supel (elastic)dimaksudkan bahwa kita harus senantiasa ingat bahwa masyarakat ini harus terus berkembangdan dinamis seiring perubahaan zaman .Oleh karena itu,makin supel sifatnya aturan itu makin baik.jadi kita harus menjaga agar sistem dalam UUD itu jangan ketinggalan zaman.Menurut dadmowahyono ,seluruh kegiatan Negara dapat dikelompokan menjadi dua macam penyelenggara kehidupan Negara kesejahteraan social.

5.     Hubungan negara indonesia dengan konstitusinya
Negara dan konstitusi berhubungan sangat erat, konstitusi lahir merupakan usaha untuk melaksanakan dasar negara. Dasar negara memuat norma-norma ideal, yang penjabarannya dirumuskan dalam pasal-pasal oleh UUD (Konstitusi) Merupakan satu kesatuan utuh, dimana dalam Pembukaan UUD 45 tercantum dasar negara Pancasila, melaksanakan konstitusi pada dasarnya juga melaksanakan dasar negara. Bagi bangsa Indonesia, negara dan konstitusi adalah dwitunggal. Jika diibaratkan sebagai bangunan, negara adalah pilar-pilar atau tembok yang tidak bisa berdiri kokoh tanpa pondasi yang kuat, yaitu konstitusi Indonesia. Hampir setiap negara memiliki konstitusi, terlepas dari apakah konstitusi tersebut sudah berjalan optimal atau belum.
Kaitan antara negara dengan konstitusi adalah keterkaitan antardasar negara dan konsitusi tampak pada gagasan dasar, cita-cita, dan tujuan negara yang tertuang dalam mukadimah atau Pembukaan Undang-Undang Dasar suatu negara. Pembukaan UUD 1945 merupakan suatu kebatinan negara. Pembukaan memuat asas kerohanian negara, asas politik negara, asas tujuan negara, serta menjadi dasar hukum daripada undang-undang. Pancasila dengan batang tubuh merupakan wujud yuridis konstitusional tentang sesuatu yang telah dirumuskan dalam pembukaan. UUD 1945 adalah peraturan perundangan teringgi negara Indonesia yang bersumberkan pada Pancasila.

6.     Peranan  konstitusi dalam kehidupan bernegara

            Kedudukan, fungsi, dan tujuan konstitusi dalam negara berubah dari zaman ke zaman. Dalam sejarah di dunia Barat, konstitusi dimaksudkan untuk menentukan batas wewenang penguasa, menjamin hak rakyat, dan mengatur jalannya pemerintahan. Konstitusi menjamin alat rakyat  untuk konsolidasai kedududkan hukum dan politik untuk mengatur kehidupan bersama dan untuk mencapai cita-citanya dalam bentuk negara.
            Di dalam negara-negara yang mendasarkan dirinya atas demokrasi konstitusional, undang-undang dasar mempunyai fungsi yang khas, yaitu membatasi kekuasaan pemerintahan sedemikian rupa. Sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Dengan demikian diharapkan hak-hak warga negara akan lebih terlindungi. Gagasan ini dinamakan konstitusionalisme.
            Menurut Carl J. Friedrich, konstisionalisme adalah gagasan bahwa pemerintah merupakan suatu kumpulan kegiatan yang diselenggarakan oleh dan atas nama rakyat, dengan pembatasan untuk dapat menjamin kekuasaan yang diperlukan, tidak disalahgunakan oleh mereka pemerintah.
            Robert Dahl dalam On Democracy mengatakan pentingnya merancang konstitusi yang demokratis karena akan menentukan kelangsungan hidup lembaga-lembaga Demokrasi. Konstitusi yang demokratis menurut Dahl mengandung beberapa unsur antara lain, pernyataan hak asasi manusia, hak sosal dan ekonomi. Bentuk negara kesatuan atau federal, lembaga legislatif dengan satu kamar atau dua kamar, pengaturan kekuasaan yudikatif, sistem pemerintahan presidensial atau parlementer, pengaturan mengenai amandemen konstitusi dan referendum, serta sistem pemilihan.
            Demokrasi Konstitusional adalah demokrasi yang dibatasi kekuasaannya oleh konstitusi. Jadi kekuasaan rakyat yang implementasinya berdasarkan konstitusi dimana Negara tersebut berasal. Ciri khas demokrasi konstitusional adalah gagasan bahwa pemerintah yang demokratis adalah pemerintah  yang terbatas kekuasaannya dan tidak dibenarkan bertindak sewenang-wenang terhadap warga negaranya. Dalam demokrasi konstitusional terdapat suatu konstitusi tertulis, dimana dari situ akan dengan tegas menjamin hak asasi dari warga Negara. Kekuasaan dibagi sedimikian rupa hingga penyalahgunaan diperkecil, yaitu dengan cara menyerahkan kepada beberapa orang atau badan dan tidak memusatkan kekuasaan pemerintah dalam tangan satu orang atau satu badan.















BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
·                Negara diartikan sebagai suatu organisasi utama yang ada didalam suatu wilayah karena memiliki pemerintahan yang berwenang dan mampu untuk ikut campur dalam banyak hal dalam bidang organisasi-organisasi lainnya.
·                Unsur unsur negara berupa wilayah (daerah kekuasaan ), rakyat atau penduduk dan pemerintahan yang berdaulat
·                Tujuan Negara adalah tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-IV 
·                Fungsi negara adalah melaksanakan ketertiban, menciptakan kesejahteraan dan kemakmuran, pertahanan serta menegakkan suatu keadilan.
·                Konstitusi berarti pembentukan, yang berasal dari kata kerja “Constituer” (Prancis) atau membentuk. Belanda menggunakan istilah “Grondwet” yaitu berarti suatu undang-undang yang menjadi dasar (grond) dari segala hukum. Indonesia menggunakan istilah Grondwet menjadi Undang-Undang Dasar
·                Alasan adanya perubahan konstitusi adalah karena konsitusi yang bersifat fleksibel, sementara dan tidak konsisten
·                Unsur unsur konstitusi menurut Lohman adalah mewujudkan kontak sosial, menjamin HAM dan konstitusi sebagai forma regiments
·                Peranan konstitusi dimaksudkan untuk menentukan batas wewenang penguasa, menjamin hak rakyat, dan mengatur jalannya pemerintahan
















DAFTAR PUSTAKA















Komentar